Rabu, 28 November 2007

10 perkara membatalkan keimanan

Pertama: Diantara sepuluh hal yang membatalkan keislaman tersebut adalah mempersekutukan Allah Y ( syirik ) dalam beribadah.


Allah Y berfirman:


] إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء[ سورة النساء، الآية : 116

Artinya : “ Sesungguhnya Allah Y tidak mengampuni dosa syirik(menyekutukan ) kepadaNya, tetapi mengampuni dosa selain itu, kepada orang – orang yang dikehendakinya “.( Annisa’ ayat : 116)


Allah Y berfirman:

] إنه من يشرك بالله فقد حرم الله عليه الجنة ومأواه النار وما للظالمين من أنصار[ سورة المائدة : 72.


Artinya: “ sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah, niscaya Allah akan mengharamkan surga baginya, dan tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan tiada seorang penolong pun bagi orang – orang zhalim” .( Al- Maidah : 72).


Dan di antara perbuatan kemusyrikan tersebut adalah ; meminta do’a dan pertolongan kepada orang- orang yang telah mati, bernadzar dan menyembelih korban untuk mereka.


Kedua: Berkeyakinan ada kekuatan lain selain kekuatan Allah Y, berdoa kepadanya, meminta pertolongan, bahkan bertawakkal ( berserah diri ) kepada perantara tersebut.


Orang yang melakukan hal itu, menurut ijma’ ulama ( kesepakatan) para ulama, adalah musyrik, dan ada yang mengatakan telah keluar dari Islam alias kafir.


Ketiga : Tidak menganggap kafir orang- orang musyrik, atau ragu atas kekafiran mereka, atau membenarkan konsep mereka. Orang yang demikian ini adalah kafir.


Keempat: Berkeyakinan bahwa tuntunan selain tuntunan Nabi Muhammad r lebih sempurna, atau berkeyakinan bahwa hukum selain dari beliau lebih baik, seperti ; mereka yang mengutamakan aturan - aturan thaghut (aturan – aturan manusia yang melampaui batas serta menyimpang dari hukum Allah ), dan mengesampingkan hukum Rasulullah r , maka orang yang berkeyakinan demikian adalah kafir.


Kelima : Membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah r , meskipun ia sendiri mengamalkannya. Orang yang sedemikian ini adalah kafir. Karena Allah Y telah berfirman :


] ذلك بأنهم كرهوا ما أنزل الله فأحبط أعمالهم [ سورة محمد, الآية : 9.


Artinya :Demikian itu adalah dikarenakan mereka benci terhadap apa yang di turunkan oleh Allah Y, maka Allah Y menghapuskan (pahala ) segala amal perbuatan mereka”. ( Muhammad : 9).


Keenam: Memperolok–olok sesuatu dari ajaran Rasulullah r, atau memperolok – olok pahala maupun siksaan yang telah menjadi ketetapan agama Allah Y, maka orang yang demikian menjadi kafir, karena Allah Y telah berfirman :


] قل أبالله وآياته ورسوله كنتم تستهزئون لا تعتذروا قد كفرتم بعد إيمانكم [ سورة التوبة، الآية : 65-66.


Artinya : “ katakanlah ( wahai Muhammad ) terhadap Allah kah dan ayat – ayat Nya serta RasulNya kalian memperolok – olok ? tiada arti kalian meminta maaf, karena kamutelah kafir setelah beriman “ . (At- Taubah : 65- 66).


Ketujuh : Sihir di antaranya adalah ilmu guna-guna yang merobah kecintaan seorang suami terhadap istrinya menjadi kebencian, atau yang menjadikan seseorang mencintai orang lain, atau sesuatu yang di bencinya dengan cara syaitani.dan orang yang melakukan hal itu adalah kafir, karena Allah Y telah berfirman :


] وما يعلمان من أحد حتى يقولا إنما نحن فتنة فلا تكفر[ سورة البقرة، الآية : 102.


Artinya :” Sedang kedua malaikat itu tidak mengajarkan (suatu sihir) kepada seorangpun, sebelum mengatakan: sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, sebab itu janganlah kamu kafir “.( Al-Baqarah : 102.


Kedelapan: Membantu dan menolong orang – orang musyrik untuk memusuhi kaum muslimin. Allah Y berfirman:


] ومن يتولّهم منكم فإنه منهم إن الله لا يهدي القوم الظالمين [ سورة المائة، الآية : 51.


Artinya : “ Dan barang siapa diantara kamu mengambil mereka (Yahudi dan Nasrani ) menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang tersebut termasuk golongan mereka. sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang – orang yang zhalim” .( Al- Maidah: 51).


Kesembilan: Berkeyakinan bahwa sebagian manusia diperbolehkan tidak mengikuti syari’at Nabi Muhammad r , maka yang berkeyakinan seperti ini adalah kafir. Allah Y berfirman :


] ومن يبتغ غير الإسلام دينا فلن يقبل منه وهو في الآخرة من الخاسرين [ سورة آل عمران: 85.



Artinya:” Barang siapa menghendaki suatu agama selain Islam, maka tidak akan diterima agama itu dari padanya, dan ia di akhirat tergolong orang- orang yang merugi”.( Ali- Imran: 85).


Kesepuluh : Berpaling dari ِِAgama Allah Y; dengan tanpa mempelajari dan tanpa melaksanakan ajarannya. Allah Y berfirman :


( ومن أظلم ممن ذكر بآيات ربه ثم أعرض عنها إنَّا من المجرمين منتقمون[ سورة السجدة : 22.



Artinya : “ Tiada yang lebih zhalim dari pada orang yang telah mendapatkan peringatan melalui ayat – ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling dari padanya. Sesungguhnya kami minimpakan pembalasan kepada orang yang berdosa “. ( As- Sajadah : 22).


Dalam hal- hal yang membatalkan keislaman ini , tak ada perbedaan hukum antara yang main-main, yang sungguh- sunnguh ( yang sengaja melanggar ) ataupun yang takut, kecuali orang yang di paksa. Semua itu merupakan hal- hal yang paling berbahaya dan paling sering terjadi. Maka setiap muslim hendaknya menghindari dan takut darinya. Kita berlindung kepada Allah Y dari hal- hal yang mendatangkan kemurkaan Nya dan kepedihan siksaanNya. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada makhluk Nya yang terbaik, para keluarga dan para sahabat beliau. Dengan ini maka habis dan selesai kata-katanya. Rahimahullah.


Termasuk dalam nomer empat :


Orang yang berkeyakinan bahwa aturan- aturan dan perundang – undangan yang diciptakan manusia lebih utama dari pada syariat Islam, atau bahwa syariat Islam tidak tepat untuk diterapkan pada abad ke dua puluh ini, atau berkeyakinan bahwa Islam adalah sebab kemunduran kaum muslimin, atau berkeyakinan bahwa Islam itu terbatas dalam mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya saja, dan tidak mengatur urusan kehidupan yang lain.


Juga orang yang berpendapat bahwa melaksanakan hukum Allah Y dan memotong tangan pencuri, atau merajam pelaku zina ( muhsan) yang telah kawin tidak sesuai lagi di masa kini.


Juga orang yang berkeyakinan diperbolehkannya pengetrapan hukum selain hukum Allah Y dalam segi mu’amalat syar’iyyah, seperti perdagangan, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lain sebagainya, atau dalam menentukan hukum pidana, atau lain-lainnya, sekalipun tidak disertai dangan keyakinan bahwa hukum- hukum tersebut lebih utama dari pada syariat Islam.


Kerena dengan demikian ia telah menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah Y , menurut kesepakatan para ulama’.sedangkan setiap orang yang telah menghalalkan apa yang sudah jelas dan tegas diharamkan oleh Allah Y dalam agama, seperti zina, minum arak, riba dan penggunaan perundang- undangan selain Syariat Allah Y, maka ia adalah kafir, merurut kesepakatan para umat Islam.


Kami mohon kepada Allah Y agar memberi taufiq kepada kita semua untuk setiap hal yang di ridhai Nya, dan memberi petunjuk kepada kita dan kepada seluruh umat Islam jalannya yang lurus. Sesungguhnya Allah Y adalah Maha Mendengar dan maha Dekat. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad r, kepada para keluarga dan para shahabat beliau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar